RSS

Pages

Perjanjian Sewa Menyewa Rahim

17/03/2011
Hukum Keluarga dan Waris
Surrogate Mother (Ibu Pengganti)

Pertanyaan :
Apakah perjanjian sewa menyewa rahim tidak diperbolehkan di Indonesia? Salah seorang saudara saya berniat untuk melakukan perjanjian sewa menyewa rahim dengan seseorang namun khawatir dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, upaya hukum apa yang dapat dilakukan apabila Ibu Pengganti tersebut berniat untuk tidak menyerahkan bayi hasil pembuahan saudara saya dengan pasangannya tersebut? Terima Kasih.
Jawaban :
1.    Surrogate mother, menurut Black’s Law Dictionary 7th Edition adalah:

“1. A woman who carries a child to term on behalf of another woman and then assigns her parental rights to that woman and the father. 2. A person who carries out the role of a mother”

Kami asumsikan yang Anda maksudkan dengan surrogate mother adalah definisi pertama dalam Black’s Law Dictionary, yaitu a woman who carries a child to term on behalf of another woman and then assigns her parental rights to that woman and the father.

Praktek surrogate mother atau lazim diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dengan ibu pengganti tergolong metode atau upaya kehamilan di luar cara yang alamiah. Dalam hukum Indonesia, praktek ibu pengganti secara implisit tidak diperbolehkan.

Dalam pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:

a)    Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b)    dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c)    pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung.

Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal 127 UU Kesehatan, termasuk ibu pengganti atau sewa menyewa/penitipan rahim, secara hukum tidak dapat dilakukan di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, praktek transfer embrio ke rahim titipan (bukan rahim istri yang memiliki ovum tersebut) telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Mei 2006.

2.    Seperti telah kami jelaskan di atas, praktek ibu pengganti atau sewa menyewa rahim belum diatur di Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada perlindungan hukum bagi para pelaku perjanjian ibu pengganti ataupun sewa menyewa rahim.

Dalam pasal 1338 KUHPer memang diatur mengenai kebebasan berkontrak, di mana para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Akan tetapi, asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHP yaitu:
1.    Kesepakatan para pihak;
2.    Kecakapan para pihak;
3.    Mengenai suatu hal tertentu; dan
4.    Sebab yang halal.
Jadi, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah harus memiliki sebab yang halal, yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum (pasal 1320 jo pasal 1337 KUHPer). Sedangkan, seperti dijelaskan di atas, praktek ibu pengganti bukan merupakan upaya kehamilan yang ”dapat dilakukan” menurut UU Kesehatan. Dengan demikian syarat sebab yang halal ini tidak terpenuhi.

Dalam konteks masalah yang Anda tanyakan, tidak dipenuhinya syarat yang menyangkut syarat yang melekat pada objek perjanjian (sebab yang halal) bisa berakibat antara lain:
menjadi dasar atau alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut kebatalan demi hukum perjanjian tersebut karena perjanjian tidak memenuhi syarat sebab atau kausa yang halal, dan
tidak ada landasan hukum bagi saudara Anda untuk menuntut si ibu pengganti dalam hal ia tidak mau menyerahkan bayi yang dititipkan dalam rahimnya tersebut.

Hal lain yang penting diperhatikan dalam masalah ini adalah hak-hak anak yang terlahir dari ibu pengganti tidak boleh terabaikan, khususnya hak identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran (lihat pasal 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Apabila terjadi perselisihan antara Saudara Anda dengan si ibu pengganti, maka penyelesaiannya harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi si anak.

Demikian pendapat kami. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku.
Penanya: nenenglela
Jawaban oleh: Shanti Rachmadsyah
Sumber: Bung Pokrol
Diterbitkan:09.08.10 08:00

Sumber: hukumonline.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS