RSS

Pages

Di zaman sekarang, kebanyakan diantara pasangan yang telah berkeluarga bekerja sama  mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Kenyataannya memang begitu. Malahan sekarang menjadi sebuah kepatutan dan keharusan. Bagaimana tidak menjadi sebuah keharusan? Ditengah himpitan ekonomi yang semakin lama kebutuhan hidup yang semakin tinggi ditambah lagi biaya pendidikan semakin lama semakin tinggi membuat para orang tua semakin giat untuk mencari uang demi kebutuhan buah hati mereka.
Namun, kadang orang tua tak sadar bahwa kesibukan mereka membuat mereka tidak memperhatikan anak-anak mereka.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sedang Proses

Teman-teman, harap maklum ya. Blognya kurang rapi. Maklum semuanya dalam proses pembelajaran. :)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jangan ditiru...


Apakah Anda pernah melihat bayi menangis?
Apa yang Anda lakukan pada saat bayi itu menangis?
Apa Anda akan marah marah pada bayi tersebut karena berisik ketika Anda sedang letih sepulang kerja? atau Anda akan membelai bayi itu penuh kasih dan mencari tahu apa yang membuat bayi itu menangis?


Saya yakin, dengan naluri kemanusiaan kita pasti akan membelai bayi tersebut dan berusaha untuk menenangkannya bukan? Bayi itu suci, tidak mengada-ngada terhadap apa yang dia rasakan. Dan juga bayi atau anak-anak kecil itu selalu melakukan sesuatu dengan percaya diri. Mereka mungkin akan berhasil, tetapi dia berhasil melakukan usaha yang bagus jika tidak dicegah. Mereka melakukannya tanpa rasa takut dan khawatir kalau mereka akan jatuh, terluka gagal dan sebagainya. Tapi mengapa semakin kita dewasa, semakin takut dan ragu kita melakukan sesuatu hal.

"Ah, mana mungkin aku bisa seperti dia?"
"Dia itu kan memang pintar"
"Aku tidak mungkin bisa seperti dia"

Mungkin kalimat di atas adalah segelintir kalimat yang aku katakan dengan lantang kepada diriku sendiri. Sungguh rasanya tidak adil apa yang telah kulakukan pada diriku sendiri. Aku menghina, merendahkan, menyepelekan diri sendiri sehingga secara tidak langsung menyabotase segala kesempatan yang ada di hadapan ku sendiri. 

Lalu bagaimana orang lain bisa menghargai aku? sedangkan aku sedikitpun tidak menghargai diriku sendiri? lalu bagaimana orang lain bisa mempercayai sesuatu hal padaku? sedangkan aku tidak bisa percaya kepada diriku sendiri? Itulah bodohnya aku di MASA LALU. Sekarang aku sadar, dan sudah saatnya aku berubah. Berubah perlahan-lahan untuk bisa menghargai dan mempercayai diri sendiri. Walaupun terkadang sulit, tetapi kita harus "YAKIN" kalau saya juga "BISA". :)

Teman-teman, terimakasih telah membaca tulisanku yang pertama ini. Semoga teman-teman tidak meniru sifat aku dimasa lalu. Dan aku mohon doa dan bimbingannya agar aku bisa berubah ke arah yang lebih baik :).





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perjanjian Sewa Menyewa Rahim

17/03/2011
Hukum Keluarga dan Waris
Surrogate Mother (Ibu Pengganti)

Pertanyaan :
Apakah perjanjian sewa menyewa rahim tidak diperbolehkan di Indonesia? Salah seorang saudara saya berniat untuk melakukan perjanjian sewa menyewa rahim dengan seseorang namun khawatir dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, upaya hukum apa yang dapat dilakukan apabila Ibu Pengganti tersebut berniat untuk tidak menyerahkan bayi hasil pembuahan saudara saya dengan pasangannya tersebut? Terima Kasih.
Jawaban :
1.    Surrogate mother, menurut Black’s Law Dictionary 7th Edition adalah:

“1. A woman who carries a child to term on behalf of another woman and then assigns her parental rights to that woman and the father. 2. A person who carries out the role of a mother”

Kami asumsikan yang Anda maksudkan dengan surrogate mother adalah definisi pertama dalam Black’s Law Dictionary, yaitu a woman who carries a child to term on behalf of another woman and then assigns her parental rights to that woman and the father.

Praktek surrogate mother atau lazim diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dengan ibu pengganti tergolong metode atau upaya kehamilan di luar cara yang alamiah. Dalam hukum Indonesia, praktek ibu pengganti secara implisit tidak diperbolehkan.

Dalam pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:

a)    Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b)    dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c)    pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung.

Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal 127 UU Kesehatan, termasuk ibu pengganti atau sewa menyewa/penitipan rahim, secara hukum tidak dapat dilakukan di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, praktek transfer embrio ke rahim titipan (bukan rahim istri yang memiliki ovum tersebut) telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Mei 2006.

2.    Seperti telah kami jelaskan di atas, praktek ibu pengganti atau sewa menyewa rahim belum diatur di Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada perlindungan hukum bagi para pelaku perjanjian ibu pengganti ataupun sewa menyewa rahim.

Dalam pasal 1338 KUHPer memang diatur mengenai kebebasan berkontrak, di mana para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Akan tetapi, asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHP yaitu:
1.    Kesepakatan para pihak;
2.    Kecakapan para pihak;
3.    Mengenai suatu hal tertentu; dan
4.    Sebab yang halal.
Jadi, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah harus memiliki sebab yang halal, yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum (pasal 1320 jo pasal 1337 KUHPer). Sedangkan, seperti dijelaskan di atas, praktek ibu pengganti bukan merupakan upaya kehamilan yang ”dapat dilakukan” menurut UU Kesehatan. Dengan demikian syarat sebab yang halal ini tidak terpenuhi.

Dalam konteks masalah yang Anda tanyakan, tidak dipenuhinya syarat yang menyangkut syarat yang melekat pada objek perjanjian (sebab yang halal) bisa berakibat antara lain:
menjadi dasar atau alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut kebatalan demi hukum perjanjian tersebut karena perjanjian tidak memenuhi syarat sebab atau kausa yang halal, dan
tidak ada landasan hukum bagi saudara Anda untuk menuntut si ibu pengganti dalam hal ia tidak mau menyerahkan bayi yang dititipkan dalam rahimnya tersebut.

Hal lain yang penting diperhatikan dalam masalah ini adalah hak-hak anak yang terlahir dari ibu pengganti tidak boleh terabaikan, khususnya hak identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran (lihat pasal 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Apabila terjadi perselisihan antara Saudara Anda dengan si ibu pengganti, maka penyelesaiannya harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi si anak.

Demikian pendapat kami. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku.
Penanya: nenenglela
Jawaban oleh: Shanti Rachmadsyah
Sumber: Bung Pokrol
Diterbitkan:09.08.10 08:00

Sumber: hukumonline.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS